Sepasang Kekasih Jadi Otak Mutilasi di Apartemen Kalibata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

- 18 September 2020, 07:07 WIB
Kedua tersangka pembunuhan sadis yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka pembunuhan sadis yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. /PMJ News

R BEKASI - Kasus pembunuhan sadis lagi-lagi terjadi di Indonesia. Kali ini, kembali terungkap kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Seorang korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (RHW) ditemukan tewas di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 16 September 2020.

Sadisnya, tubuh jenazah pria berusia 32 tahun itu dimutilasi sebanyak 11 bagian oleh pelaku dan disimpan di dalam koper.

Sebelumnya diketahui bahwa korban telah dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 9 September 2020.

Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Dokter Ungkap Kebiasaan yang Benar Saat Tangani Luka 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Apartemen Kalibata City adalah sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27).

"Pelaku laki-laki berinisial DAF (26) dan pelaku LAS (27) perempuan. Mereka berdua ini sepasang kekasih,” kata Nana, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Nana mengungkapkan bahwa pembunuhan sadis tersebut berawal dari rencana keduanya untuk mencari target atau korban melalui aplikasi Tinder.

“LAS berkenalan dengan korban RHW melalui aplikasi chatting Tinder. Lalu mereka membuat janji bertemu di apartemen di daerah Pasar Baru. Di apartemen ini lah, keduanya merencanakan untuk menghabiskan nyawa korban,” ujar Nana.

Baca Juga: Baru Pertama Terjadi, FIFA Rugi Rp200 Triliun Usai Pendapatan Turun Akibat Covid-19 

Nana juga menyebut para pelaku ini mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pembunuhan.

“Pelaku DAF ini sebagai eksekutor dan yang memutilasi korban. Kemudian untuk pelaku LAS berperan untuk mengajak korban,” kata Nana.

Ketika LAS masuk ke apartemen bersama korban, pelaku DAF terlebih dahulu bersembunyi di kamar mandi. Kemudian, DAF muncul dengan membawa batu bata.

Korban lalu diserang oleh DAF menggunakan batu bata itu sebanyak tiga kali pukulan ke kepala korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk korban hingga tewas.

Setelah korban dipastikan tewas, barulah keduanya melakukan aksi mutilasi dan menaruh potongan tubuh korban ke dalam dua koper dan satu ransel.

Baca Juga: Mahfud MD: Siapa Bilang Pemerintah Menyudutkan Orang Islam? 

Potongan tubuh itu kemudian dipindahkan ke apartemen Kalibata City. Di apartemen inilah, baru terungkap ada mayat yang tersimpan di sebuah kamar.

Kedua pelaku diketahui merupakan pengangguran. Mereka melakukan aksi pembunuhan sadis ini untuk menguasai harta korban.

Nana mengungkapkan, akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman pidana mati.

“Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujar Nana.

Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Dokter Ungkap Kebiasaan yang Benar Saat Tangani Luka 

Nana juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman pada kasus tersebut karena dikhawatirkan adanya korban lain selain RHW.

“Kita terus dalami ya. Untuk saat ini satu korban, kita tidak tahu apakah ada korban lainnya. Karena ini keji sekali, tidak berperikemanusiaan. Korban dipotong sampai 11 bagian,” kata Irjen Pol Nana Sudjana.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x