Kaesang Pangarep Hampir Jadi Korban Penipuan Give Away, Bareskrim Polri Tawarkan Dua Opsi

- 19 September 2020, 09:38 WIB
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. /Instagram/@kaesangp

PR BEKASI – Bareskrim Polri mempunyai dua opsi dalam menindak para pelaku penipuan lelang secara daring yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 19 September 2020, sindikat penipuan yang dilakukan secara daring tersebut salah satunya menimpa putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep

Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa opsi pertama yang mungkin bisa ditempuh penyidik yakni memperlakukan para tersangka sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Sebut Dirinya Akan Didemo Lagi oleh 'Kadrun', Ustaz Tengku Zulkarnain Marah: Ahok Tidak Tahu Diri! 

Keempat tersangkat di bawah umur tersebut dapat dkembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri,” ujar Awi saat dikonfirmasi.

Kemudian, penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka.

Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara.

Menurut Awi, pihaknya akan berkoordinasi degan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) setempat.

“Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Awi, menambahkan.

Baca Juga: Tito Karnavian Disebut Positif Covid-19 Usai Interaksi dengan Ketua KPU, Kemendagri Beri Penjelasan 

Selain itu, dalam perkara ini juga, Awi menjelaskan bawa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pelelangan barang-barang bermerek melalui instagram.

Pelaku melelang barang-barang tersebut dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.

Sementara, polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan.

Penyelidikan tersebut dimulai sejak 8 September kemarin.

Baca Juga: Pelaku Lulusan PTN Ternama, Berikut 7 Fakta Baru Mutilasi di Apartemen Kalibata City 

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Penyidik juga melakukan profilling terhadap pemilik akun Instagram @luckycarsauction.

Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.

Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi pun meringkus 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur.

“Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun,” katanya.

Baca Juga: Dolar dan Optimisme Investor Melemah, Harga Emas Malah Bangkit 

Diketahui bahwa para tersangka mencoba menipu Kaesang via Instagram.

Aksi tersebut kemudian dibagikan oleh putra Jokowi itu di akun Twitter pribadinya.

Dalam tangkaan layar yang Kaesang bagikan, penipu mengirimkan direct message yang bertulis bahwa Kaesang memenangi auction. Penipu tersebut juga menyertakan nomor rekeningnya.

Kaesang yang telah mengendus modus penipuan lalu dengansengaja menanggapi dan mengajak si penipu untuk bertemu dengan alasan ingin COD (Cash On Delivery).

Namun, penipu tersebut menolak ajakan anak orang nomor satu di Indonesia tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah