Sebagai informasi, kebijakan untuk menerapkan ganjil genap Jakarta ini disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun kebijakan dilakukanya Gage ini yakni untuk mengupayakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di DKI Jakarta.***