Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu Pamekasan: Tidak Ada Unsur Pidana

- 13 Januari 2024, 22:03 WIB
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. /Dok: Antara/

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x