Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu Pamekasan: Tidak Ada Unsur Pidana

- 13 Januari 2024, 22:03 WIB
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. /Dok: Antara/

PATRIOT BEKASI - Resmi, kasus bagi-bagi uang oleh Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan karena tidak ada unsur pidana.

Sebelumnya Gus Miftah salah satu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran diduga membagikan uang kepada warga atau melakukan money politics pada 28 Desember 2023.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus saat di telepon, Sabtu, 13 Januari 2024 dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari Antara.

Dari penjelasan Ketua Bawaslu Pamekasan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Cak Imin Keponakan Gus Dur? Ini Akar Silsilah Keluarganya

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Ia juga mengatakan Gus Miftah hanya membagikan saja itupun atas permintaan pengusaha tembakau setempat dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x