Nekat Buka Praktik Pijat 'Plus-plus' Saat PSBB, 9 Terapis Digelandang ke Kantor Polisi

- 23 September 2020, 06:41 WIB
Para terapis yang dibawa ke Panti Sosial Khusus Perempuan Kedoya, Jakarta karena melanggar PSBB.
Para terapis yang dibawa ke Panti Sosial Khusus Perempuan Kedoya, Jakarta karena melanggar PSBB. /RRI/Ryan

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur telah menerapkan aturan ketat pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski telah dimulai sejak 14 September 2020 lalu, beberapa aktivitas kegiatan yang seharusnya dilarang, masih saja membandel dengan membuka usahanya, salah satunya panti pijat di daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara yang diciduk pada Senin, 21 September 2020 sekira pukul 14.05 WIB.

Diketahui panti pijat tersebut tetap mendatangkan pelanggan, yang akhirnya dicurigai oleh polisi. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah 21 orang.

Dari 21 orang tersebut, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu satu orang supervisor usaha dan dua orang kasir.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat 

Sementara itu 9 orang lainnya adalah pembantu operasional dan 9 orang lainnya sebagai terapis sekaligus Pekerja Seks Komersial (PSK).

Selanjutnya sembilan orang terapis tersebut akan dilakukan pembinaan, seperti yang dikatakan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2020.

"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," ujar Ali, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 23 September 2020.

Rencananya, untuk para terapis tersebut akan menjalani pembinaan dengan selama enam bulan hingga satu tahun.

Baca Juga: Shalza Grasita Tiba-tiba 'Ditendang' dari JKT48, Warganet Geram Serang Pihak Manajer 

Kemudian untuk masalah keterangan bebas dari virus Covid-19. Para terapis yang akan dibawa dinyatakan telah menjalani rapid test oleh dokter kesehatan Polres Jakarta Utara.

Ali sendiri menyatakan bahwa kegiatan panti pijat merupakan jenis usaha yang memang tidak diperbolehkan.

"Khusus usaha ini (Panti Pijat), sejak PSBB memang belum diizinkan. Memang ada surat edaran yang diperbolehkan sebelumnya tapi usaha lain. Dan untuk kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan buka," ujar Ali.

Baca Juga: Shalza Grasita Tiba-tiba 'Ditendang' dari JKT48, Warganet Geram Serang Pihak Manajer 

Dengan kejadian itu, Ali menegaskan kembali bahwa para pemilik usaha yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 dan 79 perihal PSBB akan dilakukan denda berat.

"Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang beraktivitas selama PSBB," ujar Ali.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x