PATRIOT BEKASI - Saat ini jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong setelah nonaktifnya Firli Bahuri.
Saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan dua nama sebagai calon pengganti jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun belum ada kepastian secara definitif, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melanjutkan tugas KPK.
Baca Juga: Dinas Bina Marga Bekasi Alokasi Anggaran 737 Miliar dari Pembiayaan APBD 2024
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa konfirmasi pada calon-calon tersebut akan melibatkan lembaga-lembaga terkait.
"Konfirmasi pada calon-calon juga diikuti konfirmasi pada lembaga-lembaga. Tentu kita harus melihat syarat-syaratnya (terlebih dahulu)," ungkap Ari Dwipayana.
Meskipun demikian, calon-calon yang akan diajukan tetap harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari menegaskan bahwa para calon yang akan diajukan bukanlah yang gagal dalam uji kepatutan dan kelayakan sebelumnya.