Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan Lakukan Pemetaan Risiko Pembangunan Infrastruktur

- 30 Januari 2024, 22:05 WIB
ILUSTRASI, pemetaan risiko pembangunan infrastruktur dilakukan oleh Direktorat Jenderal perumahan dari Kementerian PUPR.
ILUSTRASI, pemetaan risiko pembangunan infrastruktur dilakukan oleh Direktorat Jenderal perumahan dari Kementerian PUPR. //PUPR

PATRIOT BEKASI - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyatakan bahwa pemetaan risiko dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan program pembangunan perumahan.

Upaya manajemen risiko tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pemetaan profil risiko pembangunan infrastruktur perumahan.

Pelaksanaan program pembangunan perumahan pemerintah memiliki risiko yang dapat muncul kapan saja.

Baca Juga: Harga Sawit di Riau Naik Rp77,90 per Kilogram, Berdampak Signifikan Bagi Pelaku Industri dan Petani Setempat

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perumahan berusaha melakukan pencegahan dan pemetaan risiko secara proaktif.

Beberapa profil risiko yang dihadapi termasuk risiko kinerja, risiko layanan, risiko kecelakaan kerja, hingga risiko reputasi.

Iwan menjelaskan bahwa ada tujuh kunci pengelolaan risiko pembangunan infrastruktur perumahan yang diterapkan, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x