Tim berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.
“Dari keterangan tersangka RC saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota kendari,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi PHRI Jabar, The Green Hotel Bekasi Siap Jadi Tempat Isolasi COVID-19
Yang sebelumnya diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian peredaran atau penjualan kepada para pemakai di kota itu serta melakukan pembuatan sabu di rumahnya.
“Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total,” katanya.
Sementara dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yakni 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 10.49 gram.
Kemudian BB non-narkotika yakni tiga unit ponsel, satu tas selempang, satu jerigen air keras asam HCL, dan dua jerigen berisi masing-masing lima liter air biasa.
Baca Juga: Tidak Hanya Beli dari Negara Lain, Retno Marsudi: Bio Farma Masuk 7 Besar Produksen Vaksindi Dunia
Kemudian, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah kompor listrik, satu buah alat pres plastik, dan satu buah kotak wafer beng-beng berisi enam bungkus kosong.