Kemendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

- 24 September 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 akan tetap digelar meski di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan angka penurunan.
Ilustrasi Pilkada 2020 akan tetap digelar meski di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan angka penurunan. /PMJ News/

"Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan caln (Rabu, 23 September 2020) kemarin," ungkapnya.

"Hari ini uga serta tahapan berikutnya, untuk etap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kam sangat mengapresiasi ini," katanya menambahkan.

Baca Juga: Aplikasi Pelacak Covid-19 Resmi Diluncurkan di Inggris

Sebelumnya diketahui bahwa KPU melarang adanya konser dan kegiatan lain yang bersifat penumpukan massa padaPilkada 2020.

Aturan tersebut tercantum pada revisi PKP Nomor 13 Tahun 2020.

Sementara Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyebut pelarangan tersebut sudah dimasukan revisi peraturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, Yakni lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Boleh Acuh! Sudah Ada Tujuh Klaster Covid-19 Baru Sampai Hari ini

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau poiha lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g."ungkap Ilham.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x