Heboh di Media Sosial, Akta Cerai dan Surat Nikah Presiden Soekarno Dilelang Rp25 Miliar di Internet

- 24 September 2020, 21:59 WIB
Akta cerai dan surat nikah Soekarno dengan Inggit Ganarsih yang dilelang di media sosial/RRI
Akta cerai dan surat nikah Soekarno dengan Inggit Ganarsih yang dilelang di media sosial/RRI /

 

PR BEKASI – Unggahan berupa lelang akta cerai Presiden RI pertama, Ir. Soekarno, dengan Inggit Ganarsih, istri pertamanya viral di media sosial.

Tidak hanya akta cerai, dokumen lain yang dilelang adalah surat nikah milik Soekarno dan Inggit Ganarsih.

Jagat raya dunia maya Indonesia dihebohkan dengan unggahan tersebut.

Baca Juga: Ucapan Gatot Soal PKI Berbuntut Panjang, Tengku Zulkarnain: Kenapa Marah saat Komunis Disinggun?

Pasalnya, dokumen berharga yang penuh nilai sejarah itu kini tengah dilelang untuk umum.

Pelelangan dokumen berharga milik Republik Indonesia itu dilakukan oleh seseorang yang mengklaim sebagai cucu Inggit Ganarsih.

Sebuah akun instagram @popstoreindo pada Rabu, 23 September 2020 kemarin menunggah potret dokumen-dokumen penting tersebut.

Baca Juga: Diduga Tergiur Tubuh Korban, Oknum Polisi Ini Cabuli Anak di Bawah Umur yang Langgar Lalu Lintas

Dalam unggahannya terdapat sejumlah foto dua dokumen pernikahan tersebut yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dalam unggahan tersebut, tampak dokumen itu tertulis “diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603” (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943).

Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

"Seorang bapak di Bandung menawarkan surat nikah dan surat cerai asli Presiden pertama RI Ir. Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit. Saya kaget pas baca dokumen sangat bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH. Mas Mansoer," demikain dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam unggahan Instagram @popstoreindo.

Pemilik akun tersebut, Yulius Iskandar, mengatakan ia mendapatkan dokumen tersebut dari orang yang mengklaim sebagai cucu Inggit.

Walaupun demikian, ia tak menyebutkan identitas cucu tersebut dan ia mengatakan dokumen tersebut asli dan dijual seharga Rp25 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Larang Anak Berhijab, Seorang Ayah di Lampung Disebut Pukuli dan Seret Anak Perempuannya

Sementara itu, dilansir dari RRI, cucu angkat Inggit, Tito Z. Harmaen menjelaskan alasan untuk menjual dokumen itu karena adanya wasiat dari Inggit agar hasil penjualan dokumen itu dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat.

"Memang cuma ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, jadi memang untuk kepentingan masyarakat juga karena memang wasiat dari Bu Inggit,” ujarnya.

Ia pun menilai dokumen itu bukan dokumen milik negara karena negara dinilai tidak pernah peduli dengan adanya dokumen itu.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Umrah, Kemenag Siapkan Regulasi di Masa Pandemi Covid-19

“Ini bukan dokumen negara, memang betul menyangkut dokumen nasional tapi pemerintah sendiri tidak peduli, mau diapakan lagi. Saya enggak ada jalan lain," kata Tito.

Berdasarkan penuturan Tito, sebelumnya ada banyak pihak yang tertarik untuk membeli dokumen-dokumen tersebut.Mantan Gubernur Jabar Nuriana dan juga sebuah museum sempat tertarik pada dokumen penting tersebut.

Tidak hanya itu, pernah adapula utusan dari Belanda yang datang dan menawar untuk membelinya dengan angka yang fantastis, yakni sebanyak Rp100 miliar. Akan tetapi, pihak keluarga menginginkan dokumen tersebut dimiliki oleh warga Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x