Diduga Tergiur Tubuh Korban, Oknum Polisi Ini Cabuli Anak di Bawah Umur yang Langgar Lalu Lintas

- 24 September 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi pencabulan ABG atau Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan ABG atau Anak di Bawah Umur. /ANTARA

 

PR BEKASI – Kasus pencabulan di bawah anak dilakukan seorang oknum anggota polisi di Pontianak pada Selasa silam.

Korban dilaporkan merupakan seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Korban merupakan pelanggar aturan lalu lintas yang tengah ditindak oleh oknum polisi.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Oknum anggota polisi berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 24 September 2020 dari Instagram Polesta Pontianak Kota, Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus pencabulan tersebut secara terbuka dan profesional

“Kami telah berkomitmen bahwa kasus ini kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Terbukti sejak awal dilaporkan, Selalsa lalu, saat itu juga kami langsung melakukan pengamanan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Larang Anak Berhijab, Seorang Ayah di Lampung Disebut Pukuli dan Seret Anak Perempuannya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x