Selain itu, ia menyatakan bahwa motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
“Dari yang bersangkutan menyatakah khilaf, tertarik pada (tubuh) korban,” tuturnya.
Sebagaimana dilaporkan, telah terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengendara roda dua oleh korban dan rekannya.
Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Umrah, Kemenag Siapkan Regulasi di Masa Pandemi Covid-19
Korban dan temannya ditindak karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Korban dan temannya kemudian ditindak oleh pelaku terkait pelanggaran tersebut.
Namun, tidak berapa lama setelah proses negosiasi tertent, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah tempat tertentu.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-75, Segera Cek Daftar Promo Tiket Kereta Api Indonesia yang Berlaku
Komarudin juga menginformasikan bahwa oknum petugas polisi yang bersangkutan telah diamankan.
Adapun hasil visum dari kedokteran telah ia terima dan hasilnya positif menunjukkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap korban.