“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapat hasil visum dari kedokteran yang menyatakan benar telah terjadi persetubuhan,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Penumpang, PT KAI Rayakan HUT ke-75 dengan Bagi Diskon Besar-besaran
Selain pelanggaran kode etik profesi, oknum petugas polisi tersebut dapat diancam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 tentang pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.***