Kemudian, pada ayat (2) berbunyi "Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR".
Baca Juga: Setuju dengan Penayangan Film 'G30S/PKI', Fadli Zon: Sebaiknya Film Itu Diputar Kembali
TB Hasanuddin juga mengatakan bahwa pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo pada saat itu dengan persetujuan DPR RI.
“Pemberhentian pun, atas persetujuan DPR juga,” ucap TB Hasanuddin.
Saat itu, DPR menyepakati untuk memberhentikan Gatot Nurmantyo dan mengankat Panglima baru. Seluruh fraksi di DPR aklamasi setuju untuk memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Finlandia Gunakan Jasa Anjing Pelacak untuk Deteksi Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Bandara
“Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak preogatif presiden dan hal yang biasa. Tak ada hubungannya dengan nobar filmG30S/PKI. Jadi, jangan melebar kemana-mana, jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya,”tutur TB Hasanuddin.***