PATRIOT BEKASI - Perdebatan seputar penggunaan hak angket kian memanas dan masih terus bergulir.
Kisruh usai Pemilu 2024 dalam menghadapi dugaan kecurangan tentang wacana penggunaan hak angket di DPR mendapat sorotan tajam.
Anggota DPR Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyoroti bahwa penggunaan hak angket dalam konteks ini dianggap tidak tepat.
Menurut Anggota DPR Komisi II tersebut dugaan kecurangan dalam pemilu seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum bukan dalam arena politik.
Dia juga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan terkait pemilu maka undang-undang memberikan wewenang.
Kepada siapapun yang merasa dirugikan dapat mengajukan perkaranya melalui jalur lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP.
Anggota DPR Komisi II tersebut juga menekankan pentingnya memahami bahwa penyelesaian atas dugaan kecurangan harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebagai tanggapan terhadap usulan penggunaan hak angket, Guspardi menyoroti bahwa proses tersebut membutuhkan dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR.
Hal ini merupakan refleksi dari peta politik di DPR yang melibatkan berbagai fraksi partai.
Oleh karena itu, penggunaan hak angket dalam konteks ini menjadi pertanyaan yang patut dipertimbangkan.