Kontroversi Hak Angket Mengenai Kecurangan Pemilu 2024 Memasuki Babak Baru, Ini Tanggapan Komisi II DPR RI

- 23 Februari 2024, 08:35 WIB
Ilustrasi hak angket DPR, ini tanggapan dari Komisi II DPR RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ilustrasi hak angket DPR, ini tanggapan dari Komisi II DPR RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. /Pexels/Jan van der Wolf/

PATRIOT BEKASI - Perdebatan seputar penggunaan hak angket kian memanas dan masih terus bergulir.

Kisruh usai Pemilu 2024 dalam menghadapi dugaan kecurangan tentang wacana penggunaan hak angket di DPR mendapat sorotan tajam.

Anggota DPR Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyoroti bahwa penggunaan hak angket dalam konteks ini dianggap tidak tepat.

Menurut Anggota DPR Komisi II tersebut dugaan kecurangan dalam pemilu seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum bukan dalam arena politik.

Baca Juga: Digelar hingga Bulan Maret, Update Jadwal Operasi Pasar Beras dan Kebutuhan Pokok Terbaru Kota Bekasi 2024

Dia juga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan terkait pemilu maka undang-undang memberikan wewenang.

Kepada siapapun yang merasa dirugikan dapat mengajukan perkaranya melalui jalur lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP.

Anggota DPR Komisi II tersebut juga menekankan pentingnya memahami bahwa penyelesaian atas dugaan kecurangan harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebagai tanggapan terhadap usulan penggunaan hak angket, Guspardi menyoroti bahwa proses tersebut membutuhkan dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR.

Hal ini merupakan refleksi dari peta politik di DPR yang melibatkan berbagai fraksi partai.

Oleh karena itu, penggunaan hak angket dalam konteks ini menjadi pertanyaan yang patut dipertimbangkan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x