Sementara itu Presiden RI Joko Widodo merespons usulan penggunaan hak angket dengan mencatatnya sebagai sebuah hak demokrasi.
Meskipun demikian, hal ini tetap menimbulkan diskusi tentang relevansi dan keputusan akhir yang akan diambil oleh DPR dalam menghadapi dugaan kecurangan pemilu.
Dalam pandangan Guspardi, langkah terbaik untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu RI atau MK, terutama karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Maka dengan demikian penggunaan hak angket untuk kasus kecurangan pemilu tidak dianggap sebagai langkah yang tepat dalam penyelesaian masalah ini.
Berbeda dengan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 yang mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024 di DPR.
Ini menunjukkan bahwa perdebatan seputar penggunaan hak angket masih akan terus berkembang dan menjadi topik hangat dalam ruang politik Indonesia.