Kontroversi Hak Angket Mengenai Kecurangan Pemilu 2024 Memasuki Babak Baru, Ini Tanggapan Komisi II DPR RI

- 23 Februari 2024, 08:35 WIB
Ilustrasi hak angket DPR, ini tanggapan dari Komisi II DPR RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ilustrasi hak angket DPR, ini tanggapan dari Komisi II DPR RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. /Pexels/Jan van der Wolf/

Sementara itu Presiden RI Joko Widodo merespons usulan penggunaan hak angket dengan mencatatnya sebagai sebuah hak demokrasi.

Meskipun demikian, hal ini tetap menimbulkan diskusi tentang relevansi dan keputusan akhir yang akan diambil oleh DPR dalam menghadapi dugaan kecurangan pemilu.

Dalam pandangan Guspardi, langkah terbaik untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu RI atau MK, terutama karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Maka dengan demikian penggunaan hak angket untuk kasus kecurangan pemilu tidak dianggap sebagai langkah yang tepat dalam penyelesaian masalah ini.

Berbeda dengan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 yang mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024 di DPR.

Ini menunjukkan bahwa perdebatan seputar penggunaan hak angket masih akan terus berkembang dan menjadi topik hangat dalam ruang politik Indonesia.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah