Tak Disangka, Ternyata Pengunggah Kolase Wapres dengan Kakek Sugiono adalah Ketua MUI Tanjungbalai

- 1 Oktober 2020, 15:31 WIB
Foto Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin menjadi perbincangan karena disandingakan dengan foto Kakek Sugiono di media sosial.
Foto Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin menjadi perbincangan karena disandingakan dengan foto Kakek Sugiono di media sosial. /Setwapres/

"Ya betul (ada laporan), bentuknya Dumas (aduan masyarakat) dan tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat konfirmasi, Selasa, 29 September lalu.

Sebelumnya, unggahan tersebut pun sempat menuai sorotan dan banyak warganet yang meminta pengunggah untuk dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi di Palmerah, Polisi Temukan Granat Akif dan Disangka Pengedar Narkoba

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman hingga Keluarga besar GP Ansor Tanjungbalai meminta pelaku untuk dihukum.

Untuk diketahui, terkait kasus tersebut, telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca Juga: Peringati Hari Lansia Internasional, PERGAMI Beri Saran bagi Lansia agar Terhindar dari Covid-19

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah