Peran Harvey Moeis dalam kasus ini menunjukkan bahwa dia melanggar ketentuan undang-undang korupsi.
Harvey diduga menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan pertambangan liar, yang kemudian disamarkan sebagai dana CSR.
Terkait melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus ini juga menunjukkan kaitannya dengan Helena Lim.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan Kejagung menyatakan bahwa peran Harvey dalam kasus ini berkaitan erat.
Helena Lim diduga berperan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. ***