PR BEKASI - Mahalnya biaya tes usap atau swab test terus dikeluhkan masyarakat, terutama pihak-pihak yang diwajibkan rutin melakukan tes usap. Terlebih keharusan adanya hasil tes ini sebelum menjalani sejumlah aktivitas di luar ruangan.
Menjawab kritikan masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap mandiri.
Terawan Agus Putranto akan menetapkan batas atas tes usap sebesar Rp900.000.
Baca Juga: Brisia Jodie Jawab Tuduhan 'Makan Teman', Ini Penjelasannya
Kadir berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru tersebut.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.
"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya dalam konferensi pers pada Jumat, 2 10 Oktober 2020 yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Dinas Kesehatan di daerah juga diminta mengawasi layanan fasilitas kesehatan yang menyediakan tes usap.
Baca Juga: Kesepakatan Stimulus Berjalan Alot, Rupiah Melemah dan IHSG Menguat Jelang Akhir Pekan
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB