Ancam Gunakan Senpi, Lelaki Berlagak seperti Koboi di Bekasi Diamankan Polisi

- 4 Oktober 2020, 16:18 WIB
Tangkapan layar seorang lelaki yang menenteng senpi untuk menakut-nakuti.
Tangkapan layar seorang lelaki yang menenteng senpi untuk menakut-nakuti. /PMJ/

Polisi dilaporkan telah memeriksa si koboi jalanan tersebut.

Pemilik senjata api bersangkutan berinisial EA (38). Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan adalah warga sipil, bukan anggota anggota kepolisian.

Baca Juga: Akibat COVID-19 Anak Sekolah Masih Dirumahkan, Kak Seto: Orag Tua Harus Berani Berubah

"Warga sipil itu, orangnya aja itu, diviralin itu (pelaku) polisi, tapi yang bersangkutan itu ketakutan, terus dihapus, terus buat postingan lagi," ujarnya.

Polisi kini dilaporkan tengah menelusuri lebih jauh tentang kepemilikan senjata api yang dimiliki warga sipil tersebut.

Selain itu, warga sipil yang memilikinya tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Stasiun Cisauk Miliki Intergrasi Baik, Menhub Sebut Pengguna Transportasi Baru Sekitar 30 Persen

Senjata api yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Adapun warga sipil tidak diizinkan memiliki senjata api seenaknya tanpa persetujuan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepemilikan senjata api harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah