Ancam Gunakan Senpi, Lelaki Berlagak seperti Koboi di Bekasi Diamankan Polisi

- 4 Oktober 2020, 16:18 WIB
Tangkapan layar seorang lelaki yang menenteng senpi untuk menakut-nakuti.
Tangkapan layar seorang lelaki yang menenteng senpi untuk menakut-nakuti. /PMJ/

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah di Ujung Tanduk, Partai Demokrat: Pemerintah Telah Mengabaikan Akal Sehat

Lelaki tersebut dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu sampai lima tahun penjara. Tidak hanya itu, kepemilikan senpi miliknya dapat dicabut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah