Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah di Ujung Tanduk, Partai Demokrat: Pemerintah Telah Mengabaikan Akal Sehat
Lelaki tersebut dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu sampai lima tahun penjara. Tidak hanya itu, kepemilikan senpi miliknya dapat dicabut.***