PR BEKASI - Pemerintah memperpanjang lagi subsidi listrik gratis/diskon hingga Desember 2020.
Listrik gratis dari pemerintah ini diberikan supaya meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @pln_123 pada 21 September 2020 bahwa pemerintah menetapkan 3 jenis stimulus tenaga listrik, yaitu:
Baca Juga: Sepaham dengan Mahfud MD, Ahmad Riza Patria: Tidak Ada Hubungannya Pilkada dengan Covid-19
1. Listrik gratis untuk tarif Rumah Tangga 450VA dan diskon 50 persen tarif Rumah Tangga 900VA bersubsidi.
2. Listrik gratis untuk tarif bisnis dan industri 450VA.
3. Pembebasan Rekening Minimum untuk tarif Sosial, Bisnis, dan Industri 1.300VA ke atas.
Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Begini Cara Bedakan Rasa Sakit karena Haid dan Gejala Kanker Payudara