Trunoyudo mengatakan bahwa acara dangdutan itu digelar tanpa izin dari Kapolres Tulungagung.
“Polsek Gondang tanpa seizin dari Bapak Kapolres melakukan kegiatan internal, tepatnya di belakang teras polsek masih di komplek mako, sebagai wujud penghargaan terhadap pejabat lama,” katanya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-75 TNI, Jokowi: Waspada, Karakter Baru Pertempuran di Masa Depan Bisa Menghancurkan
Lebih lanjut, ia mengutarakan meskipun Tulungagung telah menjadi zona kuning penyebaran Covid-19, bukan berarti bisa bebas melakukan dangdutan tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
“Meski demikian, tidak menjadi suatu alasan, walaupun juga diketahui Polres Tulungagung itu zona kuning,” ucapnya
“Namun, justru Kapolda Jatim telah memberikan penekanan apabila daerahnya sudah zona kuning atau hijau, itu untuk melakukan langkah-langkah memelihara atau menjaga situasi termasuk terkait kedisiplinan masyarakat,” ujarnya melanjutkan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB