Buat Geger Warga Aceh, Enam ABG Gelar Pesta Seks hingga Rela Bertukar Pasangan

- 6 Oktober 2020, 18:19 WIB
Ilustrasi pasangan non mahram./RRI
Ilustrasi pasangan non mahram./RRI /

PR BEKASI - Tiga pasangan ABG digerebek warga di Desa Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Enam orang ABG tersebut berhasil diamankan warga pada Kamis, 1 Oktober 2020 lalu, pukul 3.00 WIB dini hari, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

Menurut Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, dua pelaku sudah dewasa berinisial A (18) dan TM (19). Sementara empat lainya masih berusia di bawah umur dari 14-17 tahun.

Baca Juga: Islam Sangat Memuliakan Perempuan, Berikut Ciri Wanita Penghuni Surga dan Neraka

Kronologi penangkapan berawal ketika warga menggerebek sebuah rumah kosong milik orang tua salah satu pelaku.

Para pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Para pelaku juga telah menginap di rumah tersebut selama empat hari. 

"Setelah diinterogasi, mereka telah menginap di rumah kosong tersebut selama empat hari, dan telah melakukan perzinahan atau persetubuhan  sebanyak tiga kali," kata Zulhir Destrian, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Semprot DPR, Ernest Prakasa: Apalah Kita Ini Bagi Para Pemimpin nan Mulia, Selain Deretan Angka

Mulanya, ketiga pasangan ABG tersebut diamankan di Kantor Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP WH) Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, pihak Pol PP WH Kabupaten Pidie  berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pidie.

Kemudian pada Jumat, 2 Oktober 2020, keenam tersangka diserahkan ke Satuan Reskrim Polres  Pidie untuk diproses  sesuai  dengan hukum  yang berlaku.

Baca Juga: Sangat Kecewa dengan Sikap DPR, MUI: Mereka Tunduk Pada Pimpinan Partai dan Utang Jasa ke Pengusaha

Menurut Zulhir Destrian, para pelaku tak hanya melakukan hubungan layaknya suami istri, tiga pasangan non mahram ini juga melakukan pesta seks dengan cara bertukar pasangan (swinger). 

"Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan, karena atas dasar suka sama suka. Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pasangan yang berbeda dan ataupun  berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut (pesta sex bebas)," tutur Zulhir Destrian.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka juga telah melakukan hubungan suami istri dengan pasangan lainya di tempat dan waktu yang berbeda. 

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Terawan Berbuntut Panjang, Najwa Sihab Dipolisikan Relawan Jokowi Bersatu

"Pengakuan ketiga pasangan tersebut, mereka telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami isteri atau persetubuhan, baik dengan pasangannya  pada saat ditangkap oleh warga, dan diwaktu dan tempat yang lain  mereka  berganti pasangan (sex bebas), serta  pernah juga melakukan persetubuhan dengan  orang lain yang  rata-rata  masih  di bawah umur," kata Zulhir Destrian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum cambuk.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x