UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai

- 6 Oktober 2020, 20:33 WIB
Aksi teatrikal para buruh di kawasan MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi./ANTARA/
Aksi teatrikal para buruh di kawasan MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi./ANTARA/ /

PR BEKASI – Ketua Umum DPD Himpunan Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap penciptaan lapangan kerja sebanyak 2.7 hingga 3 juta per tahun dapat tercapai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU pada sidang paripurna DPR.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 6 Oktober 2020, Sarman menilai angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak COVID-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja.

“Saat ini jumlah pengangguran mencapai 7.05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2.5 juta per tahun. Belum termasuk yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 3 juta dan ratusan ribu yang dirumahkan. Ini menjadi tantangan yang harus kita atasi,” kata Sarman di Jakarta.

Baca Juga: Nyaring Penolakan UU Ciptaker, F-PKS: Jika Benar Peduli Rakyat, Jokowi Harus Terbitkan Perppu

Menurutnya, dunia usaha menyambut optimistis disahkannya UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi.

Terutama setelah pandemi dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi.

Serta, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan UMKM, dan lainnya.

Baca Juga: Keluhan UU Cipta Kerja Banjiri Cerita Jokowi Soal Pertanian, Warganet: Untung Saya Tinggal di Bekasi

Dengan sinergitas, lanjut Sarman, dan dukungan antara Pemerintah, dunia usaha serta Serikat Pekerja/Buruh, persoalan urangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.

“Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” katanya. 

Sarman juga mengungkapkan bahwa lewat UU Cipta Kerja, isu mengenai upah tidak lagi menjadi polemik, berdasarkan tenaga kerja yang berkualitas, tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ridwan Kamil: Terima Dulu Saja, Nanti Dievaluasi 1-2 Tahun

Agar efektivitas UU ini dapat segera diterapkan, Pemerintah diminta segera menyusun peraturan turunan, baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan aturan pendukung lainnya.

“Tentu dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya, seperti klaster ketenagakerjaan dapat melibatkan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh, sehingga berbagai aspirasi dapat diakomodasi dan aturan turunannya,” katanya. 

Selain itu, Sarman juga berharap Pemerintah dapat melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai kepentingan, mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial, terkait draf UU tersebut yang terkesan lebih berpihak pada pengusaha.

Baca Juga: Hotman Paris Akui Telah Pahami Isi UU Ciptaker, Warganet: Tolong Bela Kami sebagai Wakil Rakyat Bang

Menurutnya, UU Cipta Kerja mengakomodasi kepentingan bersama, termasuk masa depan pekerja/buruh.

Sehingga memiliki kesejahteraan yang lebih baik dengan peningkatan kompetensi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x