Satu Suara Sikapi UU Ciptaker, PBNU dan Muhammadiyah Ajak Masyarakat Lakukan Judical Review

- 8 Oktober 2020, 10:31 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.*
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.* /Instagram @persatuanburuh./

PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu menuai banyak kritik, penolakan, dan protes dari berbagai pihak.

Selain buruh dan mahasiswa, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia juga turut menolaknya. Kedua Ormas tersebut adalah Muhammadiyah dan NU.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibuslaw sebelumnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan Muhammadiyah juga meminta untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.

“Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” tutur Abdul Mu’ti dalam situs resmi Muhammadiyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Sebelumnya, Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan mengusulkan menghapus lima UU yang terkait dengan pendidikan.

Untuk hal ini, DPR sudah mengabulkannya dengan menghapus lima UU tersebut dari Omnibus Cipta Kerja.

“Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” ujar Abdul Mu’ti.

Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memandang UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu sangat tidak seimbang. Menurutnya, UU Ciptaker tersebut karena hanya menguntungkan satu kelompok.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” ujar Said Aqil Siradj seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi NU. 

Said Aqil Siradj menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan.

Menurutnya, NU harus bersikap seimbang dan tawasuth (moderat) dengan catatan kepentingan buruh dan rakyat kecil yang terjamin.

Baca Juga: Sindir Puan saat Narasumber Debat, Najwa Shihab: Semua Berhak Bicara, Saya Tidak Akan Mematkan Mic

Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” ucap dia.

Keputusan NU melakukan judical review ini sejalan dengan keputusan Muhammadiyah. Menurut Mu’ti, langkah ini adalah langkah yang tepat untuk diambil.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ujar Mu’ti.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x