“UU Cipta kerja tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ucap Puan Maharani.
Puan Maharani juga menyatakan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan DPR RI juga membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi.
Baca Juga: Waaster Kasdam IV Diponegoro Dapat Banyak Apresiasi Saat Susuri Jalan TMMD Brebes
DPR RI menyatakan bahwa apabila UU itu dinilai belum sempurna, maka terbuka ruang untuk menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Fungsi pengawasan DPR juga akan terus dilakukan serta terus melakukan evaluasi ketika UU tersebut dilaksanakan dan memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.***