Puan Maharani Minta Pemerintah Gandeng Masyarakat dan Buruh untuk Bahas Turunan Aturan Ombibus Law

- 9 Oktober 2020, 07:15 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri /

PR BEKASI – Aksi demonstrasi untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di mana-mana di seluruh Indonesia yang diikuti oleh mahasiswa, aktivis, dan buruh.

Aksi ini merupakan respons masyarakat, khususnya buruh, terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan dalam waktu yang relatif singkat oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyarankan pada pemerintah untuk menggandeng masyarakat dan buruh untuk membahas turunan aturan Omnibus Law.

Baca Juga: Kepung Pengunjuk Rasa, Amnesty Internasional Indonesia: Stop Kekerasan Terhadap Massa Aksi!

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Puan Maharani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Selain itu, Puan Maharani juga menyatakan bahwa pihak DPR RI akan memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja bisa bermanfaat secara adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang dimaksud adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Airlangga, Ulil Abdhar-Abdalla: Ini Cetusan Spontan dari Publik yang Marah

Dirinya melanjutkan, pihak DPR RI menegaskan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan transparan melalui siaran langsung di laman DPR RI serta melibatkan partisipasi publik.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x