Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Hippi Optimistis Perekonomian Kembali Bergairah

- 12 Oktober 2020, 07:51 WIB
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. /Aditya Pradana Putra/ANTARA

PR BEKASI - Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta menyambut baik pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.

Ketua Umum DPP Hippi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku pihaknya optimis dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

"Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, tentu dengan harapan agar jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat," kata Sarman di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Keluarnya Ferdinand dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Kebijakan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No.102 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Sarman menilai, setidaknya kegiatan perekonomian di Jakarta mulai bergairah kembali sekalipun masih dalam batasan pengunjung 50 persen.

Kapasitas tampung pengunjung sebanyak 50 persen tersebut berlaku di berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, cafe, rumah makan, pertokoan, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata/rekreasi, UKM, hingga salon dapat beroperasi kembali.

Baca Juga: Kado Manis di Hari Ulang Tahun, Shin Tae-yong Minta Pemain Bisa Bermain di Banyak Posisi

Jam operasional pasar rakyat pada PSBB transisi diatur oleh pengelola pasar. Sementara pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, retail serta UKM hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x