Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

- 13 Oktober 2020, 17:20 WIB
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/ /

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 malam.

"Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Sengaja Gulirkan Hoaks UU Ciptaker, Rocky Gerung: Lengkap Kedunguan Republik Ini

Sebelumnya, Ma'ruf Amin meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi perantara bagi aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini dikatakannya saat membuka Pra-Ijtima Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020,

MUI dan ormas-ormas Islam diminta untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada Pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU itu.

Baca Juga: Tetap Waspada! BMKG Prediksi 27.5 Persen Wilayah Indonesia Akan Alami Hujan di Luar Kewajaran

"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x