Para Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai di Era Demokrasi, Malu Kita Sama Dunia

- 14 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

PR BEKASI - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo pada 8 Oktober 2020 lalu.

Mereka yang ditangkap yaitu Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan serta Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana, dan seorang penulis Kingkin Anida.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kedua Komite Eksekutif KAMI ditangkap pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Marissa Haque Sebut Jokowi Mirip VOC, Birgaldo Sinaga: Omongan Sekelas Doktor Tanpa Akal Sehat

“Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” kata Awi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Menurut Awi, dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Awi memaparkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP.

Baca Juga: Beredar Video Viral Penjarahan di Thamrin City, Kepolisian Buka Suara

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tutur Awi.

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” kata Awi menambahkan.

Awi menjelaskan, hingga kini Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polri juga akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi kuasa hukumnya (pengacara).

Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkab Bekasi Mulai Berlakukan 4 Lajur Lalu Lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang

“Dalam pemeriksaan dalam 1×24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambil juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,” tutur Awi.

Diketahui, total ada 8 Anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun lantas mendapat perhatian dari Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI yang merupakan politisi Gerindra, Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon, penangkapan tersebut merupakan cara-cara lama yang dipakai di era demokrasi.

Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja, Harga Emas Hari Ini Rabu 14 Oktober di Bawah Rp1 Juta

"Cara-cara lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'," tulis Fadli Zon di Twitter, Selasa 13 Oktober 2020.

Fadli Zon menyayangkan penangkapan terhadap para petinggi KAMI hanya karena adanya perbedaan pendapat dan sikap.

"Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi, dijerat, ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," tulis Fadli Zon menambahkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x