Polri Sebut Isi WhatsApp Aktivis KAMI Ngeri, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Ponsel Tokoh KAMI Diretas

- 14 Oktober 2020, 16:44 WIB
Panglima TNI (Purn) Jenderal Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI (Purn) Jenderal Gatot Nurmantyo. / Instagram/@nurmantyo_gatot/

PR BEKASI – Koalisis Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyesalkan aksi penangkapan beberapa aktivisnya oleh pihak Kepolisian karena terkait dengan demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Selain itu, mereka jiga menyuarkan protesnya kepada Polisi karena penangkapan beberapa aktivis KAMI terkait aksi demonstrasi tersebut.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo pun menegaskan bahwa ada indikasi kuat ponsel beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir diretas oleh pihak tertentu, sehingga besar kemungkinan disadap.

Baca Juga: Ratusan Pendemo Diamankan karena Diduga Anarkis, Polri: Dua Diantaranya Siswa SD

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, ‘bukti percakapan’ yang ada, sering bersifat artifisial dan absurd," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Selain itu, KAMI menolak secara kategoris mengenai penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, dan pelajar dengan organisasi mereka.

Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa KAMI mendukung aksi mogok nasional, dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hal konstitusional.

Baca Juga: Atasi Belasan Ton Sampah Sisa Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta, DLH Turunkan 500 Personil

Tetapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

"Polri juga diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis, termasuk pembakaran," ujar Gatot Nurmantyo.

Dia juga meminta Polri untuk membebaskan tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang banyak mengandung "Pasal-pasal Karet".

Baca Juga: Atasi Belasan Ton Sampah Sisa Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta, DLH Turunkan 500 Personil

Hal tersebut juga patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberikan kebebasan berbicara serta berpendapat kepada warga negara.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan. Yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA, tapi Polri berdiam diri." tutur Gatot Nurmantyo.

Sebelumnya, penangkapan petinggi KAMI oleh polisi diduga karena adanya percakapan yang dinilai provokatif.

Baca Juga: Viral Video Ambulans Ditembaki Gas Air Mata Oleh Polisi, Yusri Yunus Beberkan Kronologi Kejadiannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono menjelaskan bahwa ditemukan skema ujaran kebencian SARA dalam penangkapan beberapa aktivis KAMI tersebut.

"Pada intinya, itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," tuturnya.

Awi Setiono pun mengungkapkan bahwa dalam pesan yang ditemukan di ponsel aktivis KAMI tersebut, berisi hoaks mengenai UU Ciptaker.

Baca Juga: UU Ciptaker Atur Sertifikat Halal, MUI: Sangat Berbahaya, Ada Potensi Langgar Syariat Islam

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarki. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA, dan penghasutan. Kalau membaca WA-nya (WhatsApp), negeri.: tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x