Imbas La Nina, Menhub Siapkan Antisipasi Khusus di Sektor Perhubungan Udara dan Laut

- 14 Oktober 2020, 22:02 WIB
Ilustrasi Fenomena alam, La Nina.
Ilustrasi Fenomena alam, La Nina. /PIXABAY/David Mark

PR BEKASI – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, fenomena La Nina akan terjadi pada bulan Oktober hingga November 2020.

La Nina dapat menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi jumlah curah hujan bulanan di Indonesia hingga 40 persen di atas normalnya. Namun, dampak La Nina tidak menyeluruh di wilayah Indonesia.

BMKG berharap seluruh jajaran yang terkait di setiap daerah mampu mengantisipasi dampak La Nina tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar Kamis 15 Oktober, Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Pemerintah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi.

Menindaklanjuti hasil Ratas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi kemungkinan bencana yang diprediksi BMKG akan terjadi akibat dari adanya peningkatan intensitas curah hujan dan fenomena La Nina ini.

"Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi, kami sudah melakukan sejumlah antisipasi khususnya di sektor perhubungan udara dan laut," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Bank Syariah Mandiri Siap Gabung dengan 2 Bank Syariah Lainnya untuk Indonesia

Di sektor udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/2020 mengenai kegiatan penerbangan pada kondisi visibilitas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca (Kondisi Weather Minima).

Edaran tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.

Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti: Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak.

Baca Juga: Komentari Demo Tolak UU Ciptaker, Katon Bagaskara: Kenapa Konser Musik Dilarang tapi Demo Diizinkan?

Di sektor laut, Menhub juga telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.

"Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat," ujar Menhub.

Antisipasi yang dilakukan antara lain penerbitan maklumat pelayaran jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, mengoptimalkan tim respons cepat terkait kesiapsiagaan tanggap darurat, mengoptimalkan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran melalui Vessel Traffic System (VTS), berkoordinasi dengan Basarnas, serta menyiagakan kapal patroli.

Baca Juga: Diduga Sakit Hati karena Dimarahi, Pria Ini Hantam Anak Majikannya dengan Balok Kayu

Kemenhub juga melakukan integrasi sistem sensor penerima peringatan atau sensor warning receiver system new generation yang dipasang di VTS pada pelabuhan-pelabuhan yang rawan Tsunami.

Penempatan alat penerima peringatan tersebut dipasang di beberapa pelabuhan seperti di Bakauheni, Bali, Ambon, Teluk Bayur, dan di Marine Command Center (MCC) yang berada di kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x