Baca Juga: Sang Anak Baru Saja Positif Covid-19, Donald Trump Malah Serukan agar Sekolah Kembali Dibuka
Selain itu, Luhut memastikan akan UU Cipta Kerja akan disempurnakan dalam aturan berupa Peraturan Presiden (Perres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
“Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini,” kata Luhut menambahkan.
Diketahui, tidak sedikit masyarakat yang menolak kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Hingga saat ini, penolakan tersebut dilakukan dengan cara melakukan demonstrasi oleh sejumlah elemen masyarakat. Demonstrasi tersebut juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.***