Dituding Masyarakat Terlalu Terburu-buru, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Awal Omnibus Law Disiapkan

- 16 Oktober 2020, 13:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA /

PR BEKASI – Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah dikerjakan sejak lama. Hal ini pun untuk menangkis kabar bahwa pemerintahan Joko Widodo terlalu terburu-buru menyusun aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam).

“Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Monko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam wawancara satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Kamis, 15 Oktober 2020, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.co.id pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: BEM SI Akan Padati Sekitar Kawasan Istana Merdeka, PT KAI Hentikan 8 Kereta Jarak Jauh di Jatinegara 

Saat itu, Luhut pun langsung mengumpulkan sejumlah pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law.

Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

“Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan,” kata Luhut.

Dengan keterbatasan tersebut, Luhut pun mengakui dalam pembahasan tidak semua pihak yang sepakat.

Namun, tentu menurutnya, hal itu menjadi ciri demokrasi dalam mengerjakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sang Anak Baru Saja Positif Covid-19, Donald Trump Malah Serukan agar Sekolah Kembali Dibuka 

Selain itu, Luhut memastikan akan UU Cipta Kerja akan disempurnakan dalam aturan berupa Peraturan Presiden (Perres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

“Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini,” kata Luhut  menambahkan.

Diketahui, tidak sedikit masyarakat yang menolak kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Hingga saat ini, penolakan tersebut dilakukan dengan cara melakukan demonstrasi oleh sejumlah elemen masyarakat. Demonstrasi tersebut juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x