Oknum Brigjen Diduga Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri Berikan Penjelasan

- 17 Oktober 2020, 08:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. /RRI

PR BEKASI - Kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang terjadi di lingkungan TNI memang menggemparkan masyarakat Indonesia.

Mendapat sorotan dari banyak pihak, TNI pun berjanji akan memberi sanksi tegas kepada para anggotanya yang terbukti terlibat dalam LGBT.

Selain terjadi di lingkungan TNI, kasus LGBT rupanya juga disebut terjadi di lingkungan Polri. Sebab, saat ini terdapat seorang oknum Polri yakni Brigjen E, yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Unjuk Rasa Disebut Sampai 28 Oktober, Mahfud MD Jamin Tak Ada Penangkapan Asalkan dengan Syarat Ini

Menaggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono akhirnya angkat bicara.

Menurut Awi Setiyono, pihaknya masih menunggu soal perkembangan kasus itu dari Propam Polri dan laporan-laporan lain yang ada.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Awi menjelaskan, dalam peraturan Kapolri itu, termaktub peraturan dalam Pasal 11 huruf C Perkap.

Baca Juga: Mereka yang Tak Sabar Gunakan Jalan TMMD Reguler Brebes untuk Balap Sepeda

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.

Mengenai jumlah personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk memberikan data yang tepat untuk diketahui publik.

"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam, ya," kata Awi.

Baca Juga: Isu LGBT di Tubuh TNI-Polri Terkuak, Pengamat Minta Seleksi Diperketat dengan Tes Orientasi Seksual

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri agar bersikap transparan dan promoter untuk menjelaskan terkait informasi penahanan Brigjen E di Propam berkaitan dengan dugaan kasus LGBT.

"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya, kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x