Diduga Terdapat Kelompok LGBT di Tubuh TNI, Kabidpenum Puspen Tegas Akan Beri Sanksi Jika Terbukti

- 15 Oktober 2020, 18:16 WIB
Logo Mabes TNI.
Logo Mabes TNI. /ANTARA

PR BEKASI – Ramai beredar pernyataan  Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI.

Menanggapi hal itu, Markas Besar (Mabes) TNI pun akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual pada LGBT. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan (Puspen) TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Punya Sudut Pandang Berbeda Tentang Omnibus Law, Marissa Haque Ajak Warganet Belajar Ilmu Hukum

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Pajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kemudian, terkait pernyataan mengenai kelompok LGBT di tubuh TNI tersebut, Kolonel Sus Aidil mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.

Menurutnya, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Baca Juga: Larangan Masuk ke AS Dicabut, Prabowo Subianto akan Disambut Donald Trump di Pentagon

Surat telegram tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x