Diduga Terdapat Kelompok LGBT di Tubuh TNI, Kabidpenum Puspen Tegas Akan Beri Sanksi Jika Terbukti

- 15 Oktober 2020, 18:16 WIB
Logo Mabes TNI.
Logo Mabes TNI. /ANTARA

“Ini bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” ujar Kolonel Sus Aidil.

Dia menambahkan bahwa proses hukum akan diterapkan secara tegas, dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

Baca Juga: Terkait Kritik atas Kunjungan Prabowo ke AS, Dahnil Anzar: Kami Menghormati Hal Tersebut

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan, karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang TNI.

Sebelumnya, Burhan Dahlan menceritakan keresahan pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau LGBT, di lingkungan TNI.

Dia mengungkapkan beberapa hari ke belakang, dirinya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat.

Baca Juga: Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: UU Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Dalam diskusi tersebut, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepada Burhan Dahlan bahwa dia telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Burhan Dahlan mengatakan bahwa kelompok tersebut bernama Persatuan LGBT-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, dia mengatakan kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Burhan Dahlan menyampaikan hal tersebut dalam tayangan bertajuk ‘Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia’.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x