“Ini masih kita periksa dulu ya, belum sampai ke sana,” ucap Arif.
Diberitakan sebelumnya, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 2.30 WIB.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.
Dia divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***