Pemain PUBG di Aceh Akan Dihukum Cambuk, MPU Telah Keluarkan Fatwa Haram

- 24 Oktober 2020, 07:12 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. /ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram gim online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tutupnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x