Pemain PUBG di Aceh Akan Dihukum Cambuk, MPU Telah Keluarkan Fatwa Haram

- 24 Oktober 2020, 07:12 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. /ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

PR BEKASI - PUBG Mobile memang telah menjadi game favorit di semua kalangan usia khususnya remaja di tanah air.

Di ulang tahun pertamanya, PUBG Mobile telah mencatatkan 200.000.000 kali jumlah unduhan, dengan jumlah pengguna aktif per hari mencapai 30.000.000 pengguna. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Memang betul bahwa Islam  merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Aceh. Banyak ahli sejarah baik dalam maupun luar negeri yang berpendapat bahwa agama Islam pertamakali masuk ke Indonesia melalui Aceh.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Penumpang Pesawat, Pemerintah Hapuskan Biaya Jasa Penumpang

Oleh karena itu, tidak heran Aceh merupakan kota yang pengaruh agama Islamnya kental dan kuat.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung unsur kekerasan dan peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain gim dimaksud.

Baca Juga: Meski Berstatus Telah Wafat, Netflix Tetap Calonkan Chadwick Boseman untuk Masuk Nominasi Oscar

Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram gim daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘gim haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

"Gim PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan gim tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain gim PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Baca Juga: Hilang dari Peredaran Jubir, Achmad Yurianto Ternyata Telah Naik Jabatan, Ini Posisi Barunya

Tak hanya sampai di situ, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram gim online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter kepada tingkah laku kekerasan serta memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai November, DPR Minta Pemerintah Terbuka Agar Tidak Timbul Korban

Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram gim online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tutupnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x