Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

- 24 Oktober 2020, 09:33 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini /

Seharusnya Risma dikenai pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya," tuturnya.

Baca Juga: Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

Ia pun menegaskan akan mengawal kasus ini. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut kasus ini.

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," ujarnya.

Jelang masa baktinya usai, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana,” ujarnya

"Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD." ucapnya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x