Djoko Tjandra dan 4 Terdakwa Awali November dengan Sidang Perkara, Ketua PN Jakpus Turun Langsung

- 25 Oktober 2020, 06:32 WIB
Kasus Djoko Tjandra yang akan memasuki sidang perdana 2 November 2020.
Kasus Djoko Tjandra yang akan memasuki sidang perdana 2 November 2020. /Antara

PR BEKASI - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan segera menjalani sidang perdana pada 2 November 2020 mendatang.

Tidak sendiri, terpidana kasus cessie Bank Bali dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat ini akan menjalani sidang dengan empat orang yg terdakwa lainnya.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Minggu, 25 Oktober 2020, empat terdakwa lain yang akan disidang bersama dengan Joko Tjandra yakni Andi Irfan Jaya yang merupakan perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan pihak swasta Tommy Sumardy.

Baca Juga: PDI-P Minta Joko Widodo Siapkan Nama-nama Pengganti Menteri yang Dianggap Tidak Loyal 

Terdakwa lain yang akan disidang adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Untuk sidang perdana kelima terdakwa tersebut, direncanakan pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2029 kemarin.

Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis akan memimpin sendiri sidang tersebut.

"Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono," kata Bambang.

Baca Juga: Simak Cara Merawat 4 Perangkat Rumah Tangga agar Awet 

Sementara, untuk perkara Andi Irfan Jaya, kata dia, akan dipimpin ketua majelis Ignasius Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim dan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

"Dipegang langsung oleh Ketua Pengadilan karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik," kata Bambang, menambahkan.

Menurutnya, kelima terdakwa memiliki berkas dakwaan terpisah namun persidangannya akan digabung.

Akibat perbuatannya, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diminta Klarifikasi Soal Perceraiannya, Salmafina: Emang Bakalan Percaya Sama yang Gue Omongi?  

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu, keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua untuk Andi Irfan yakni Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x