Muak dengab Ulah Anak Buahnya, Kapolri Minta Hukum Mati Polisi yang Terlibat Narkoba

- 26 Oktober 2020, 11:36 WIB
Kapolri Idham Azis.
Kapolri Idham Azis. /RRI

PR BEKASi - Baru-baru ini, institusi Kepolisian mendapat tamparan keras karena terdapat oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus narkoba

Diketahui oknum Kepolisian yang terlibat kasus narkoba tersebut yakni, Perwira Kompol I (55) dalam peredaran narkoba di Riau.

Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah melontarkan seruan hukuman mati bagi aparat yang terlibat dunia hitam narkoba.

Baca Juga: Salahkan Anies Penyebab Ekonomi Bobrok, Rizal Ramli: Sri Mulyani Kian Lihai Cari Kambing Hitam

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik menilai, hal itu disebabkan pimpinan polri yang muak dengan perilaku menyimpang anak buahnya.

"Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekanbaru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis. Namun baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum," ucapnya.

Ilhamdi mengungkapkan, akuntabilitas dan transparansi polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Tri Rismaharini Curhat Suka Duka Menjadi Wali Kota Surabaya

"Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 26 Oktober 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa memang betul Idham Azis akan menindak tegas dan menghukum mati anak buahnya yang terlibat narkoba.

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Pol Argo.

Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat akan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19, PM Bulgaria Boyko Borissov Tetap Jalankan Tugasnya

Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat," kata Argo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x