Khawatir Permbangunan ‘Jurasic Park’ Ganggu Habitat Komodo, Ini Penjelasan Kemen PUPR

- 26 Oktober 2020, 13:21 WIB
Pembangunan kawasan pariwisata di Pulau Rinca Komodo NTT.
Pembangunan kawasan pariwisata di Pulau Rinca Komodo NTT. /Instagram/ @kemenpupr

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PUPR.

Baca Juga: Warganet 'Marah' Lewat #SaveKomodo, Bintang Emon: Orang Lokal Dibiarin Dapat Duit dari Kerja Kasar

Menurut Kemen PUPR, saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Selanjutnya untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Baca Juga: Lahan Parkir Mal Senayan City Terbakar Dahsyat, Diduga Berasal dari Korsleting Listrik

Penataan kawasan dilakukan di Zona Pemanfaatan Loh Buaya dan melipuyi peningkatan dermaga eksisting, bangunan pengaman pantai, elevated deck, pusat informasi, dan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata dan peneliti yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komoo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x