PR BEKASI – Tren tertinggi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui media sosial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyampaikan hal itu saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", Selasa, 27 Oktober 2020.
"Posting (Unggah), komen, foto, share (membagikan) di media sosial adalah bagian keberpihakan," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Kembali Dilaporkan Soal Masalah Etik, ICW Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
Menurut Abhan, pemberian dukungan melalui media sosial, memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan ASN.
Dari data yang dihimpun Bawaslu, saat ini tercatat 790 temuan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 64 laporan dari masyarakat.
Kemudian, hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan 87 kasus bukan pelanggaran.
Baca Juga: Jika Saja Gubernur Jakarta Sekaya Sandiaga Uno, Refly Sebut Anies Jauh Lebih Cocok Jadi Ketum PPP
"Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus, lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahmi, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya," tutur Abhan.