PR BEKASI – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deputi Penindakan ke Dewan Pengawas atas pelanggaran kode etik.
ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Kemudian, menginginkan Dewan Pengawas untuk memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.
Baca Juga: Jika Saja Gubernur Jakarta Sekaya Sandiaga Uno, Refly Sebut Anies Jauh Lebih Cocok Jadi Ketum PPP
Lebih lanjut, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi ICW pada Selasa, 27 Oktober 2020, pelaporan ini dilatarbelakangi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) rektor UNJ beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.
ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Baca Juga: Jokowi Diduga Lempar Bantuan dari Mobil, Politikus Demokrat: Presiden Ajari Rakyat Jadi 'Pemulung'