Kembali Dilaporkan Soal Masalah Etik, ICW Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

- 28 Oktober 2020, 08:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/Benardi Ferdiansyah

Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Maka dari itu, berdasarkan empat hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Kemudian, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya juga pernah terjadi pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firli Bahuri. 

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup A: Bayern Muenchen Curi Poin Penuh di Kandang Lokomotiv Moscow 

Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.

Pelanggaran etik yang terkini adalah Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020. 

Untuk itu, ICW menegaskan agar Dewan Pengawas yang semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x