790 Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu: Dukungan Via Media Sosial Jadi Tren Tertinggi

- 28 Oktober 2020, 08:46 WIB
Sejumlah ASN mengikuti pelantikan di Pemerintah Kota Bandung.
Sejumlah ASN mengikuti pelantikan di Pemerintah Kota Bandung. / ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung/

PR BEKASI – Tren tertinggi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui media sosial.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyampaikan hal itu saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", Selasa, 27 Oktober 2020.

"Posting (Unggah), komen, foto, share (membagikan) di media sosial adalah bagian keberpihakan," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Kembali Dilaporkan Soal Masalah Etik, ICW Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Menurut Abhan, pemberian dukungan melalui media sosial, memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan ASN.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, saat ini tercatat 790 temuan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 64 laporan dari masyarakat.

Kemudian, hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan 87 kasus bukan pelanggaran.

Baca Juga: Jika Saja Gubernur Jakarta Sekaya Sandiaga Uno, Refly Sebut Anies Jauh Lebih Cocok Jadi Ketum PPP

"Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus, lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahmi, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya," tutur Abhan.

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dalam praktiknya akan dikeluarkan rekomendasi ke KASN dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Abhan menjelaskan, netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.

Baca Juga: Jokowi Diduga Lempar Bantuan dari Mobil, Politikus Demokrat: Presiden Ajari Rakyat Jadi 'Pemulung'

Diakuinya, persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahanan pada Pilkada, karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas, pasti orang yang memiliki jabatan.

"Kalau orang yang tidak punya jabatan, tidak akan demikian. Tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN," katanya.

Baca Juga: Maknai Hari Sumpah Pemuda, Afgansyah Reza: Orang-Orang yang Bisa Mengubah Dunia Adalah Kita

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan, netralitas ASN merupakan persoalan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan Pilkada.

"Sejalan dengan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) 5 Menteri, kami melakukan rakor (rapat koordinasi) netrlitas ASN setiap minggu, rakor Pilkada, dan rakor perkembangan Covid-19." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah